Daftar 10 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi, UMK Bekasi Nyaris Rp 6 Juta

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Para kepala daerah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2026. Kota Bekasi menjadi kabupaten/kota dengan upah minimum tertinggi pada tahun depan mencapai Rp 5.999.443.

UMK Kota Bekasi naik 5,53% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 5.690.752. Kota lainnya yang juga mencatatkan UMK tertinggi masih berada di wilayah Jawa Barat, yakni  Kabupaten Bekasi (Cikarang) sebesar Rp 5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp 5.886.853.

Upah minimum di ketiga kabupaten/kota yang menjadi tempat bermukim kawasan industri ini lebih tinggi dibandingkan Jakarta yang ditetapkan sebesar  Rp 5.729.876. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan UMP Jakarta 2026, naik 6,17% atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Meski upah minimum Jakarta di bawah tiga kabupaten/kota, tetapi upah minimum Jakarta berdasarkan provinsi alias UMP merupakan yang tertinggi.

Sementara itu, Jawa Barat yang menjadi tempat bernaung tiga kabupaten dengan UMK tertinggi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2,31 juta, naik dari Rp 2,19 juta pada tahun sebelumnya.

Kebijakan kenaikan upah minimum 2026 secara nasional mengacu pada rumus baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

Alfa sendiri merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Formula ini menjadi dasar perhitungan UMP, UMK, hingga UMSK di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12).

Menurut Airlangga, langkah ini telah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja. Ia menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.

"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ujarnya.

Berikut 10 kabupaten/kota dengan UMK 2026 tertinggi:

  1. Kota Bekasi Rp 5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885
  3. Kabupaten Karawang Rp 5.886.853
  4. Jakarta Rp 5.726.876 
  5. Kota Depok Rp 5.522.662
  6. Kota Cilegon Rp 5.469.923
  7. Kota Bogor Rp 5.437.203
  8. Kota Tangerang Rp 5.399.406
  9. Kota Surabaya Rp 5.288.796
  10. Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sopan Santun atau Sekadar Pura-Pura? Batas Tipis yang Sering Kita Abaikan
• 9 menit lalukumparan.com
thumb
Fitur Baru Gmail, Bisa Ubah Alamat Email Tanpa Perlu Bikin Akun Baru, Begini Caranya
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Libur Nataru, Kapolda Metro Klaim Ragunan Bebas Pencopetan dan Anak Hilang
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Perkuat Layanan Sertifikasi Bebas Cesium-137, KKP Tambah 17 Scanner Radioaktif
• 39 menit lalukumparan.com
thumb
Kota Kecil Cuma 58.000 Penduduk Tiba-tiba Jadi Sorotan Dunia, Ada Apa?
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.