GenPI.co - Polresta Denpasar melarang pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi mengatakan larangan pesta kembang api ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatra.
"Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah," kata dia, Sabtu (27/12).
Sukadi menjelaskan larangan ini adalah tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dia menyebut keputusan ini berlaku sejak dikeluarkannya surat telegram Kapolri.
"Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan," ungkap dia.
Dia membeberkan larangan pesta kembang api ini juga berlaku bagi objek wisata di Denpasar dan Badung Selatan.
Dalam hal ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Denpasar untuk menertibkan dan razia saat malam pergantian tahun.
"Nanti kami lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan," tegas dia.(ant)
Video viral hari ini:



