Hasil Rapat Lirboyo Final dan Mengikat, Kiai NU Tegaskan Tak Ada Mekanisme Pemberhentian Ketum PBNU di Luar Muktamar

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Kediri, KH Muhibul Aman, menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama para Mustasyar PBNU bersifat final dan mengikat. Sebagaimana diketahui, rapat tersebut digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Kamis (25/12/2025).

Menurut KH Muhibul Aman, keputusan rapat itu sah secara moral, organisatoris, dan konstitusional dalam struktur jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU).

Penegasan ini disampaikan kepada warga NU dan masyarakat luas untuk merespons dinamika organisasi yang berkembang pasca pertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo.

Ia menjelaskan, dirinya mendapat mandat untuk memoderatori jalannya Rapat Konsultasi yang bertujuan melakukan ishlah, memperkuat adab berjam’iyyah, serta mengembalikan tata kelola organisasi agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar KH Muhibul Aman dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (27/12/2025).

Ia menyebutkan, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi landasan untuk mengakhiri polemik dan konflik internal NU.

Kesepakatan itu sekaligus menegaskan kembali kepemimpinan jam’iyyah kepada mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yakni KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna memimpin dan mempersiapkan Muktamar ke-35 NU.

KH Muhibul Aman menambahkan, keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU merupakan hasil musyawarah para pemegang otoritas jam’iyyah NU.


Proses tersebut dinilai sejalan dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.

Ia juga menegaskan bahwa merujuk Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak terdapat mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar.

Karena itu, setiap keputusan, pernyataan, atau tindakan sepihak terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU atau penunjukan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi organisasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
100 Personel Brimob Polda Sulsel Dikirim ke Aceh untuk Misi Kemanusiaan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Buntut Kapal Tenggelam hingga 4 Turis Spanyol Hilang, Pelayaran ke Pulau Padar dan Komodo Ditutup Sementara
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Pengungsi Gunung Lewotobi Tetap Khusyuk Rayakan Natal dalam Kesederhanaan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ODGJ Lempari Mobil dengan Batu di Duduksampeyan Gresik, Penumpangnya Alami Luka
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.