Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

KEDIRI, iNews.id - Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, ditegaskan sebagai keputusan yang final, sah dan mengikat secara moral, organisatoris, serta konstitusional dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Penegasan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, KH Muhibul Aman, dalam pernyataan sikapnya kepada warga NU dan masyarakat luas, menyikapi dinamika organisasi yang berkembang pasca pertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo, Kamis (25/12/2025).

KH Muhibul Aman menjelaskan bahwa dia mendapat amanat untuk memoderatori jalannya Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama para Mustasyar PBNU. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta mengembalikan tata kelola organisasi agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar KH Muhibul Aman, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU. Kesepakatan itu sekaligus menegaskan kembali kepemimpinan jam’iyyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yakni KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna mempersiapkan serta memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

KH Muhibul Aman menekankan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak dikenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar. Oleh sebab itu, setiap keputusan atau tindakan sepihak terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah.

“Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar,” katanya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, KH Muhibul Aman juga mengajak seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik yang berpotensi memperuncing konflik. Ia menyerukan agar seluruh elemen kembali kepada adab berjam’iyyah dan menaati hasil musyawarah Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU demi menjaga persatuan dan menyukseskan Muktamar ke-35 NU.

“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri,” ucapnya.

KH Muhibul Aman menegaskan pernyataan ini disampaikan sebagai tanggung jawab moral dan keulamaan untuk menjaga kewibawaan, persatuan, serta masa depan NU.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Teguran Menohok Artis Kondang Bunga Zainal ke Jule, Imbas Dugaan Perselingkuhan Lagi: Modelan Jule Ya..
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
PLN Pastikan 184 Desa di Aceh Tengah Sudah Teraliri Listrik
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Indomobil (IMJS) Suntik Modal ke Anak Usaha Rp499,28 Miliar
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Deretan Perjanjian Perdagangan Internasional Indonesia dan Negara Lain Hingga 2025
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Korlantas Polri Larang Kendaraan Sumbu Tiga Melintasi Jalan Tol Selama Libur Nataru 2025/2026
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.