Hukuman Najib Razak Bertambah 15 Tahun dalam Skandal 1MDB

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

PENGADILAN Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak setelah ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (26/12).

Putusan itu menandai babak baru dalam rangkaian panjang perkara korupsi yang menjerat mantan orang nomor satu Malaysia itu.

Selain hukuman badan, Najib juga dijatuhi denda sebesar 11,4 miliar ringgit atau sekitar US$2,8 miliar atas keterlibatannya dalam penggelapan dana miliaran ringgit dari 1MDB yang kini telah dibubarkan.

Saat ini, Najib masih menjalani hukuman penjara enam tahun dari vonis sebelumnya dalam perkara 1MDB yang terpisah.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan masa hukuman terbaru baru akan dijalani setelah hukuman yang tengah berlangsung tersebut selesai.

Dalam amar putusan, Sequerah menyatakan Najib bersalah atas seluruh dakwaan, yakni empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang.

Seluruh dakwaan itu berkaitan dengan aliran dana sekitar 2,28 miliar ringgit dari 1MDB. Najib yang berusia 72 tahun tampak tertunduk lesu di kursi terdakwa ketika hakim membacakan putusan usai sidang maraton yang berlangsung hampir delapan jam.

Najib, putra salah satu tokoh pendiri Malaysia, semula dipersiapkan menjadi pemimpin sejak usia muda. Namun, karier politiknya runtuh secara dramatis seiring membesarnya kemarahan publik terhadap skandal korupsi 1MDB.

Sejak kekalahannya dalam pemilu 2018, penyelidikan di bawah pemerintahan yang silih berganti terus menjerat Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, dalam berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum menyebut Najib menyalahgunakan kewenangannya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan dana dalam jumlah besar ke rekening pribadinya. 

Penyidik mengungkapkan, dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai pembelian properti mewah, sebuah kapal pesiar kelas atas, serta karya seni bernilai tinggi, termasuk lukisan Monet dan Van Gogh.

Hakim Sequerah menolak sejumlah argumen tim pembela Najib, termasuk klaim bahwa ia telah ditipu oleh rekan dekatnya, Low Taek Jho atau Jho Low. Dalih pembelaan yang menyatakan Najib disesatkan dan ditipu oleh manajemen serta Jho Low dinilqi tidak berdasar.

“Bukti secara jelas menunjukkan bahwa ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan mencerminkan hubungan di mana Jho Low berperan sebagai proksi atau agen terdakwa terkait pengelolaan urusan 1MDB,” ujar Sequerah.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai hakim telah melakukan kekeliruan serius dalam menjatuhkan putusan. 

(AFP/P-4)
 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Acara Malam Muhasabah Akhir-Awal Tahun di Masjid Istiqlal Jakarta, akan Dihadiri Menag
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Tahun Baru, 54 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak Bogor Hari Ini
• 42 menit laludetik.com
thumb
Gelombang Tinggi dan Mesin Mati Jadi Penyebab Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Pemotor Tewas Usai Ngebut dan Tabrak Tukang Tahu Bulat di Kalimalang
• 2 jam laludisway.id
thumb
Heboh Nenek Ditolak Bayar Tunai, Ketua Banggar Ungkit Ancaman Pidana dan Denda
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.