DENPASAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, melarang pesta kembang api saat malam tahun baru 2026 sebagai bentuk empati atas kondisi Indonesia yang masih berduka akibat bencana di Sumatera yang terjadi pada November 2025 lalu.
"Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah," ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi di Denpasar, Sabtu (27/12/2025), via Antara.
Menurut Sukadi, hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang api dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru," jelasnya.
Ia mengatakan, jika ada izin yang sudah telanjur diberikan, diimbau untuk segera menerbitkan surat pembatalan.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Mabes Tak Izinkan Kembang Api di Perayaan Malam Tahun Baru
Ia mengatakan aturan yang sama juga berlaku bagi pengelola objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang meliputi Kota Denpasar dan wilayah Kabupaten Badung Selatan.
Menurut keterangannya, Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban dan razia saat malam tahun baru 2026.
"Kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya," katanya.
Sukadi menyatakan pihaknya akan menindak tegas pihak yang melanggar larangan pesta kembang api tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kembang api
- polresta denpasar
- tahun baru 2026
- pesta kembang api
- malam tahun baru
- larangan pesta kembang api





