Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan baju impor bekas tidak diperbolehkan beredar di pasar lokal, sementara thrifting dengan baju bekas lokal tetap aman dan tidak dilarang.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, larangan tersebut ditujukan khusus untuk baju impor bekas, sementara baju bekas lokal masih diperbolehkan.
“Ini bukan thrifting, tetapi baju impor bekas. Itu dulu ya. Karena thrifting itu macam-macam modelnya tuh. Kalau thrifting yang baju-baju bekas lokal kan nggak apa-apa. Tapi yang jadi isu kan baju impor bekas. Itu yang nggak boleh,” kata Maman saat ditemui di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Maman menambahkan, sebagian besar pelaku pasar sudah menyetujui penggantian barang impor bekas dengan produk lokal.
Meski begitu, hingga saat ini mekanisme kerja sama antara pedagang di pasar dan produsen baju lokal tengah dibahas. Salah satu sistem yang tengah dipertimbangkan adalah pedagang menitipkan barang terlebih dahulu tanpa harus membayar di muka.
“Secara prinsip sebetulnya sebagian besar sudah oke, tinggal mekanisme bentuk kerja sama antara produsen dan pedagang. Tinggal itu aja nih yang lagi dicari,” ujarnya.
Maman menyampaikan saat ini tercatat ada sekitar 1.300 merek yang berpotensi disubstitusi dan pemilihan merek akan diserahkan kepada pedagang.
Maman menambahkan, isu utama terkait dengan substitusi baju impor bekas kini tinggal pada mekanisme kerja sama antara pedagang di pasar dengan produsen baju lokal. Selain itu, beberapa hal teknis seperti ketersediaan ruang di pasar juga masih dibahas untuk memastikan implementasi substitusi berjalan lancar.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan pemerintah tengah mencari formula agar pedagang thrifting impor baju bekas tetap bisa bertahan secara ekonomi tanpa melanggar regulasi.
Temmy menjelaskan, peralihan thrifting ke produk lokal akan dilakukan bertahap agar pedagang tidak langsung kehilangan penghasilan. Hingga saat ini, pemerintah telah menyiapkan 1.300 merek untuk memasok produk eks pedagang thrifting.
“Teman-teman pedagang ini harus mau shifting dulu. Brand ini siap, tapi bagaimana polanya kan kita lagi cari nih, model bisnisnya seperti apa, sehingga saling menguntungkan, win-win,” kata Temmy saat ditemui seusai konferensi pers Epic Sale 2025 di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Di samping produk lokal, pemerintah juga membuka opsi kerja sama dengan merek global resmi di Indonesia untuk menggantikan penjualan barang ilegal dengan produk legal.
Temmy menegaskan, pemerintah akan menyeimbangkan sisi persediaan dan permintaan, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang kualitas dan harga kompetitif produk lokal.
“Pembenahan itu bukan hanya ada di pihak pedagang, juga ada di masyarakat, harus mulai melihat bahwa produk lokal juga bagus-bagus dan harganya juga bersaing,” tuturnya.



