Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (umk) 2026 untuk 35 daerah di provinsi tersebut.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menetapkan besaran UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini melalui Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505.
“UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa UMK Jateng pada 2026 yang tertinggi dicatatkan oleh Kota Semarang dengan nilai Rp3.701.709, naik 7,15% dari upah minimum tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSK Jawa Tengah 2026 ditetapkan untuk 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Di samping itu, Pemprov Jateng juga menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk tahun depan, yakni melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Baca Juga
- Kontroversi UMP 2026 Jateng, Apindo Siap Gugat ke PTUN
- Sah! UMP Jateng 2026 Naik 7,28% Segini Besarannya
- Ini Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK, Pekerja Wajib Tahu
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386, naik Rp158.037 atau 7,28% dari tahun lalu. Sementara itu, UMSP ditetapkan untuk 11 sektor industri.
Dia menambahkan, penetapan upah minimum ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Luthfi.
Berikut daftar UMK 2026 di Jawa Tengah:- Kota Semarang: Rp3.701.709
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926
- Kota Salatiga: Rp2.698.273
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
- Kota Surakarta: Rp2.570.000
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
- Kota Tegal: Rp2.526.510
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.599
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.722
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
- Kota Magelang: Rp2.429.285
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.962
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813





