Jakarta, VIVA – Malam pergantian tahun 2026, di Jakarta bakal meriah dan berbeda. Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin akan ditutup untuk kendaraan bermotor saat Car Free Night (CFN) yang digelar pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Acara ini digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menghadirkan delapan panggung hiburan yang tersebar mulai dari Bundaran Patung Kuda hingga Bundaran Senayan. Masyarakat pun bisa menikmati hiburan sambil menikmati malam pergantian tahun tanpa terganggu kendaraan bermotor.
Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Robby Hefados, memastikan penutupan jalan akan dilakukan sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari.
"Akan dilaksanakan Car Free Night. Dimana penutupan arus atau arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Jalan Sudirman-Thamrin, nanti akan dimulai pada pukul 18.00 pada sore hari di tanggal 31 Desember, sampai nanti pukul 02.00 dini hari," kata Robby kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.
Robby menambahkan, rekayasa arus lalu lintas sudah disiapkan agar masyarakat tetap bisa mencari jalur alternatif. Tak hanya itu, sebanyak 800 personel lalu lintas akan disebar di berbagai titik untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar.
"Untuk selama Operasi Lilin ini kami melibatkan 1.500 personil dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, gabungan dengan Satlantas wilayah. Dan untuk pada saat malam pergantian tahun sendiri, kami akan melibatkan hampir 800 personil. Bergabung nanti dengan jajaran kewilayahan, dengan Polres," katanya.
Sementara itu, libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, makin praktis bagi warga Jakarta. Pasalnya, sistem ganjil genap di Ibu Kota resmi dihentikan sementara, sehingga mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun diprediksi lebih lancar.
Peniadaan skema ganjil genap berlaku pada 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, sebagaimana diumumkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
"Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Desember 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang mengatur pengecualian penerapan ganjil genap pada hari libur nasional.




