FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa tiga hakim dalam kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Hal itu tertuang pada putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu.
KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.
Ketiga hakim tersebut Masing-masing Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip dari CNN, Sabtu (27/12/2025).
Sebagai informasi, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara kepada KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pihak To Lembong menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan dengan alasan ingin memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Eks Menteri Perdagangan itu mengambil langkah tersebut setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dia diketahui menerima abolisi karena sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (bs-sam/fajar)





