Pemerintah Siapkan Huntara dan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan untuk Korban Bencana Sumatra

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Christhoper Natanael Raja

TVRINews, Aceh

Pemerintah menyiapkan skema hunian sementara dan dukungan anggaran bagi warga terdampak banjir dan longsor Sumatra yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan korban bencana akan menerima hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per kepala keluarga per bulan, sesuai pilihan dan kondisi masing-masing warga.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan kebijakan ini dirancang untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran dan akuntabel. 

Penetapan penerima dilakukan berbasis by name by address dan divalidasi menggunakan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Warga yang tidak memungkinkan tinggal di rumah keluarga atau kerabat akan menempati huntara. Sementara yang memilih tinggal mandiri akan menerima dana tunggu hunian sebesar Rp600.000 per bulan,” kata Muhari yang dikutip oleh tvrinews.com, Sabtu, 27 Desember 2025.

Ia menjelaskan penetapan penerima huntara maupun DTH dilakukan melalui surat keputusan bupati atau wali kota, setelah diverifikasi secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten/kota. Skema ini diterapkan untuk mencegah tumpang tindih bantuan sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh korban.

BNPB menargetkan pencairan DTH mulai minggu kedua Januari 2026. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening atas nama penerima yang dibuka melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Rekening akan diaktifkan setelah proses verifikasi identitas selesai dilakukan di daerah masing-masing.

Selain bantuan hunian, pemerintah juga tengah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai peta jalan pemulihan jangka pendek, menengah, dan panjang. 

Dokumen ini akan memuat sektor-sektor yang dipulihkan, kebutuhan anggaran, serta kerangka waktu pelaksanaan di setiap kabupaten dan kota terdampak.

“R3P menjadi buku putih rekonstruksi. Di dalamnya akan terlihat apa yang diperbaiki, kapan dikerjakan, dan berapa lama prosesnya,” ujar Muhari.

Penyusunan R3P dilakukan secara paralel oleh BNPB bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, akademisi, serta lembaga teknis lainnya. 

Pemerintah menargetkan dokumen tersebut rampung pada awal hingga pertengahan Januari 2026, agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera berjalan dengan dasar kebijakan dan anggaran yang jelas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya merespons bencana secara darurat, tetapi juga memastikan pemulihan yang terencana, terukur, dan berpihak pada kebutuhan korban.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Buruk Hambat Pencarian 4 Turis Spanyol Tenggelam di Labuan Bajo
• 5 jam laludetik.com
thumb
11 Potret lawas tante Lulu Tobing di sinetron Tersanjung, dulu seleb termahal era 70-an
• 8 jam lalubrilio.net
thumb
Puluhan Industri Baru Hadir di Jabar pada 2026, Ini Kompetensi Yang Dibutuhkan
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Patung Macan Putih di Kediri Viral, Disebut Mirip Zebra hingga Kuda Nil
• 12 jam laludetik.com
thumb
Tinggalkan PSM dan Gabung Tim Asal Kamboja, Netizen Rujak Lucas Dias: Omongan adalah Doa
• 19 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.