Grid.ID - Aksi Nikita Mirzani ajukan kasasi usai hukumannya diperberat jadi 6 tahun kembali menuai sorotan. Pengacara kondang Hotman Paris bahkan sampai memberinya saran.
Seperti yang diketahui hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara usai dirinya mengajukan banding. Padahal, sebelumnya hakim hanya memberikan vonis empat tahun penjara saja.
Namun hal itu rupanya tak membuat ibu tiga orang anak itu puas. Sampai akhirnya, Nikita Mirzani ajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Mendengar hal tersebut, Hotman Paris yang sudah malang melintang berkutat dengan masalah hukum memberikan responnya. Ya, sang pengacara langsung membandingkan sikap Nikita dengan dirinya di persidangan.
Yakni dimana apapun yang terjadi, harus selalu menghormati majelis hakim.
"Dari awal kan saya sudah bilang di pengadilan itu walaupun kita tidak puas, kita itu harus tetap bersikap normal ya," beber Hotman Paris dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Sabtu (27/12/2025).
"Kadang-kadang saya pun yang sudah begitu ngetop begini, kalau di pengadilan itu saya hormat sama hakim ya," imbuhnya.
Hotman juga mengaku saat dimarahin pun ia tidak akan membalas. Pasalnya, Hotman paham betul bahwa hakim adalah sosok yang membuat putusan serius.
"Dia masuk, kita berdiri. Kadang saya dimarahin pun saya tidak balas. Kan dia yang bikin putusan. Serius," ujar Hotman.
"Saya termasuk pengacara paling super ngetop di negeri ini. Dimarahin hakim pun saya enggak marah. Saya enggak balas.
Saya selalu bilang, "Maaf majelis" Ya, begitu," tambahnya.
Namun Hotman Paris mengatakan biar publik sendiri yang menilai bagaimana perilaku Nikita Mirzani selama persidangan.
"Ya anda lihat sendiri gaya Nikita di persidangan, anda menilai sendiri. Saya enggak usah komen," terang Hotman .
Dan terkait kemungkinan hukuman Nikita Mirzani apakah akan bertambah berat lagi, Hotman memilih untuk tidak berkomentar.
"No comment," tandas Hotman Paris.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, sebelum Nikita Mirzani ajukan kasasi, sang artis rupanya terjerat kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dumana ia merasa telah diperas usai dimintai uang senilain Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut agar Nikita tak mereview buruk skincare miliknya. (*)
Artikel Asli


