JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif listrik PLN pada 28-31 Desember 2025 untuk semua golongan subsidi dan nonsubsidi tetap mengacu pada ketentuan tarif listrik triwulan IV tahun 2025 yang berlaku sejak Oktober hingga akhir Desember.
Penetapan tarif listrik ini didasarkan pada pengelompokan daya dan jenis pengguna, mulai dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintahan, dengan masing-masing golongan memiliki besaran biaya per kilowatt hour (kWh) yang berbeda.
Dalam sistem kelistrikan nasional, tarif listrik ditinjau dan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan oleh pemerintah.
Dilansir laman PLN, untuk triwulan IV 2025, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan, termasuk pada periode akhir tahun 28–31 Desember 2025.
Baca Juga: Harga Pangan 26 Desember 2025: Beras, Cabai, dan Telur Naik Jelang Tahun Baru
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi bagi sektor usaha dan industri menjelang pergantian tahun.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi selama periode 28-31 Desember 2025 sesuai ketentuan tarif listrik triwulan IV 2025.
Tarif Listrik Rumah Tangga- Golongan R1 (Subsidi) 450 VA = Rp415 per kWh
- Golongan R1 (Subsidi) 900 VA = Rp605 per kWh
- Golongan R1 (Non-Subsidi) 900 VA = Rp1.352 per kWh
- Golongan R1 (Non-Subsidi) 1.300–2.200 VA = Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R2 (3.500–5.500 VA) = Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R3 (≥6.600 VA) = Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.
Baca Juga: Bahlil Ungkap 224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik Pascabencana
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik pln
- tarif listrik desember 2025
- tarif listrik subsidi
- tarif listrik nonsubsidi
- PLN
- tarif listrik




