BNPB Ungkap Mekanisme Penyaluran Dana Tunggu Hunian bagi Korban Bencana Sumatera

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menjelaskan mekanisme penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana Sumatera dalam konpers pada Sabtu (27/12/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menjelaskan mekanisme penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana Sumatera yang terjadi akhir November lalu.

Muhari mengatakan, bagi korban bencana yang memilih tidak tinggal di hunian sementara (huntara), akan diberikan DTH sebesar Rp600.000 per kepala keluarga (KK) setiap bulannya. 

"Semuanya ini nanti akan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Bupati atau SK Wali Kota. Jadi ini prosesnya dari bawah, dari kabupaten/kota, disesuaikan, divalidasi, dan diverifikasi dengan data Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), baru nanti proses penyerahan DTH ataupun huntara dilakukan," katanya dalam konferensi pers pada Sabtu (27/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.  

Baca Juga: BNPB: 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Telah Berstatus Transisi Darurat ke Pemulihan

Kata Muhari, nantinya akan ada pembukaan rekening oleh Bank Himbara atas nama warga terdampak bencana yang ada di SK Bupati/Wali Kota. Ia mengatakan data yang ada di SK tersebut akan melalui proses validasi dengan data Dukcapil.

"Kemudian ini rekening ini akan available, akan bisa akan tersedia dalam 1 hingga 2 minggu ke depan," tuturnya. 

Dia mengatakan, begitu rekening dibuka, dana Rp600.000 per KK akan tersedia setiap bulannya. 

"Nah, nanti warga yang datang di setiap kabupaten, di setiap kecamatan, nanti di bank cabang pembantu yang sudah ditunjuk akan hadir Disdukcapil dari kabupaten yang bersangkutan, yang kemudian warga sesuai namanya akan diverifikasi," katanya. 

Setelah diverifikasi, kata dia, rekening yang sebelumnya diblokir sementara, akan bisa digunakan oleh warga untuk mengambil DTH. 

"Jadi, ada verifikasi berjenjang. Tentu saja akuntabilitas ini perlu untuk kita pastikan supaya benar-benar bantuan ini sampai pada pihak yang benar," jelas Muhari. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bnpb
  • dth
  • dana tunggu hunian
  • mekanisme penyaluran dth
  • hunian sementara
  • bencana sumatera
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nama Jokowi Diseret dalam OTT KPK di Bekasi, Dian Sandi PSI: Orang Lagi Bantu Bencana, Kalian Sibuk Cari Kambing Hitam
• 15 jam lalufajar.co.id
thumb
Jelang Pertemuan Zelenskiy–Trump, Rusia Hantam Ukraina dengan 500 Drone dan Puluhan Rudal
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Denny Sumargo Ungkap Penyesalan di Hidupnya | ROSI
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Jatim Cek Pospam Terminal Purabaya Pastikan Pelayanan Maksimal
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenhub Catat 10 Juta Orang Naik Transportasi Umum Selama 9 Hari Libur Nataru
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.