Jakarta, VIVA – Membayar pajak mobil merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan bermotor. Jika terlambat dibayarkan, pemilik mobil tidak hanya dikenai denda administratif, tetapi juga berisiko terkena tilang saat pemeriksaan di jalan.
Keterlambatan membayar pajak mobil kerap terjadi karena lupa atau menunda waktu pembayaran. Padahal, semakin lama menunggak, nilai denda yang harus dibayarkan akan semakin besar.
Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif, Sabtu 27 Desember 2025, aturan mengenai denda pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari pajak pokok yang terutang.
Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pokok. Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap dikenai kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Jika telat membayar pajak mobil selama satu bulan, maka denda yang dikenakan sebesar 2 persen dari PKB pokok. Angka ini akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan pembayaran.
Sebagai contoh, jika PKB pokok mobil berada di kisaran Rp2,6 juta, maka denda satu bulan mencapai Rp52 ribu. Nilai tersebut masih harus ditambah dengan denda SWDKLLJ yang besarnya ditetapkan secara flat dalam satu tahun.
Keterlambatan selama dua hingga enam bulan membuat akumulasi denda meningkat signifikan. Denda bunga pajak akan terus bertambah 2 persen setiap bulan, sementara denda SWDKLLJ tetap dikenakan satu kali.
Jika pajak mobil telat dibayarkan hingga satu tahun, maka denda bunga pajak mencapai 24 persen dari PKB pokok. Jangan lupa bahwa jumlah itu masih harus ditambah dengan pokok pajak kendaraan.
Artinya, semakin lama pajak tidak dibayarkan, semakin besar pula total dana yang harus disiapkan pemilik kendaraan. Kondisi ini tentu akan terasa memberatkan jika dibandingkan membayar pajak tepat waktu.
Selain denda administratif, pemilik mobil juga perlu waspada terhadap masa pajak lima tahunan. Jika masa tersebut terlewat, kendaraan berpotensi terkena tilang karena dianggap belum melakukan pengesahan STNK.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/1089740/original/053660300_1558928124-kapalek.jpg)