Kemenhub ingatkan truk sumbu tiga patuhi pembatasan operasional

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan truk sumbu tiga agar mematuhi pembatasan operasional sesuai ketentuan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, demi keselamatan lalu lintas.

"Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu.

Ia menegaskan kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol (arteri) selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca juga: TNI AL kerahkan Lanal sinergi dengan KSOP kawal angkutan tahun baru

Berdasarkan SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time.

"Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat," ujar Aan.

Dia mengatakan pihaknya telah melaksanakan analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja guna memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan periode libur akhir tahun.

Baca juga: Kemenhub: Kolaborasi tanpa libur demi perkuat pelayaran tahun baru

“Kali ini kami melaksanakan analisa dan evaluasi serta doa bersama dengan harapan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ucap Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.

Kemenhub, tambah Aan, beserta pemangku kepentingan terkait lainnya akan menjadikan hasil analisa dan evaluasi operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai dasar penguatan pengawasan dan strategi pengaturan arus lalu lintas serta arus balik mudik dan libur Natal dan tahun baru.

"Ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung selamat, aman, dan lancar," imbuh Aan.

Baca juga: Kemenhub dan TNI AL koordinasikan keamanan pelayaran Natal-tahun baru

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Natal dan tahun baru.

Ia melanjutkan, pemberian sanksi akan dilakukan bagi angkutan barang yang tetap melintasi jalan tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu, kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol," kata Agus.

Baca juga: Menhub pastikan kelancaran angkutan di penyeberangan Jawa-Sumatera

Baca juga: Menhub: Angkutan Motor Gratis bentuk kehadiran pemerintah pada Natal


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lonjakan Saham Emiten Afiliasi Haji Isam Sepanjang 2025, Ada yang Meroket 2.164%
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Taiwan Dilanda Gempa Berkekuatan 7,0 Magnitudo
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Akses Banda Aceh–Medan Pulih, Distribusi Logistik Bencana Dipercepat
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Hasil Super League: Persib ke Puncak Klasemen, Persis Solo Kembali Kalah
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Minho SHINee Juara Dubai Run 5 Km, Catat Waktu 19 Menit 56 Detik
• 10 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.