KLH/BPLH dan Kemdiktisaintek Percepat Pemulihan Lingkungan Pascabencana di Sumatera

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk mempercepat pemulihan lingkungan pascabencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Dalam konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Jakarta Selatan, kedua kementerian menegaskan komitmen penanganan pascabencana melalui tiga pilar utama, yakni pendekatan berbasis sains, evaluasi tata ruang, dan penegakan hukum lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah cepat dilakukan atas arahan Presiden untuk memulihkan lingkungan sekaligus membangun ketahanan pascabencana di Sumatera.

Baca Juga: KLH Segel Lima Tambang Terkait Banjir Sumbar

“Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kami memperkuat penanganan karena sejumlah langkah telah dan sedang dilakukan secara bersama,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Faktor tersebut meliputi perubahan tutupan hutan menjadi nonhutan yang cukup signifikan.

Selain itu, kondisi geomorfologi di sebagian wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang masih labil, serta pengaruh perubahan iklim berupa Siklon Tropis Senyar yang membawa curah hujan tinggi hingga ekstrem. Kombinasi ketiga faktor tersebut memperparah dampak bencana di wilayah terdampak.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH bersama Kemdiktisaintek merumuskan langkah penanganan berbasis sains dan teknologi untuk memproyeksikan potensi risiko bencana serta kebutuhan penanganannya.

Baca Juga: Tumpukan Sampah Pasar Cimanggis Dibersihkan, KLH/BPLH Bergerak Cepat

Pada tahap awal, Rapid Environmental Assessment atau Penilaian Cepat Lingkungan sedang disusun guna memberikan rekomendasi teknis penentuan lokasi rehabilitasi, baik untuk permukiman maupun lahan pertanian.

Langkah ini bertujuan agar pembangunan hunian tetap dapat diarahkan ke lokasi yang lebih aman dari risiko bencana. Penilaian cepat lingkungan tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026.

Selain itu, kedua kementerian juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan kebijakan tata ruang wilayah dan sektoral. 

Evaluasi ini mencakup peninjauan kesesuaian antara KLHS dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan, serta perbandingan dengan kondisi faktual di lapangan untuk mengidentifikasi kesenjangan permasalahan lingkungan. Proses evaluasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: KLH/BPLH Panggil 8 Korporasi Besar Sumut Terkait Banjir dan Longsor Sumatera

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan dukungan penguatan penanganan berbasis keilmuan.

“Penanganan pascabencana ini merupakan kebutuhan nasional yang strategis. Karena itu, kami mendukung pelibatan akademisi lintas disiplin untuk memperkuat kajian ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di bawah koordinasi KLH/BPLH,” ujar Brian.

Di sisi penegakan hukum, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah terdampak. Di Sumatera Utara, pengawasan dilakukan terhadap sembilan entitas usaha di wilayah Batang Toru dan DAS Garoga, dengan lima entitas telah selesai diawasi dan empat lainnya masih dalam proses lanjutan.

Di Sumatera Barat, pengawasan dilakukan terhadap 17 entitas usaha yang akan ditindaklanjuti melalui audit lingkungan. Sementara di Aceh, pengawasan ditargetkan terhadap 28 entitas pertambangan dan 21 entitas perkebunan sawit legal, serta telah teridentifikasi 761 pelanggaran ilegal.

KLH/BPLH juga melakukan evaluasi terhadap persetujuan lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, melalui audit lingkungan yang saat ini telah berjalan, terutama di Sumatera Utara.

Baca Juga: KLH/BPLH Pasang Plang Pengawasan dan Segel Area Dua Perusahaan Sawit Pasca-Banjir Sumatera

Audit tersebut mencakup lebih dari 100 usaha dan/atau kegiatan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penanganan diprioritaskan pada unit usaha berskala besar, dengan target penyelesaian awal pada Maret 2026 sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.

“Melalui audit lingkungan dan evaluasi tata ruang ini, kami ingin memperoleh gambaran utuh kondisi di lapangan agar langkah perbaikan lingkungan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat,” kata Hanif.

Hasil audit lingkungan akan menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum lanjutan, baik melalui sanksi administratif, penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PMI Kirim Puluhan Alat Berat dan Ribuan Ton Barang di Kapal Kemanusiaan Gelombang Kedua ke Aceh dan Sumatera Utara
• 32 menit laluharianfajar
thumb
Game Corner: Alasan Yi Sun Shin Jadi Hero Menakutkan
• 22 jam laluskor.id
thumb
Brutal! Suami Pukuli Istri di Depok hingga Matanya Harus Dioperasi
• 18 jam laludetik.com
thumb
Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Titan Ternyata tak Punya Samudra Raksasa, tapi Kantong Air Hangat yang Bisa Menyimpan Kehidupan
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.