KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, MA Bilang Begini

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi non-palu selama enam bulan. Mahkamah Agung (MA) mengaku bakal mengecek rekomendasi itu.

"Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis," kata Juru Bicara MA Yanto kepada wartawan, Minggu (28/12/2025)

Yanto mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari KY. Dia menyebut rekomendasi itu nantinya akan ditelaah setelah diterima MA.

" Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan. Poin mana yang dilanggar," ujar Yanto.

Baca juga: Rekomendasi KY: Hakim yang Adili Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

Seperti diketahui, rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir dilansir Antara, Sabtu (27/12).

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.

Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq H Z, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Diketahui, pada Agustus lalu, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumya. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.

Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Namun, menteri perdagangan periode 2015-2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Baca juga: Tudingan-tudingan Terkait Tambang Rp 2,7 T yang Akhirnya Disetop KPK Sendiri




(whn/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PBOC nyatakan risiko keuangan China secara umum terkendali
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Naik 4,85%, Kemenhub Catat 10,11 Juta Orang Pakai Angkutan Umum Selama Nataru
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banggar DPR Tegaskan Penjual Wajib Terima Pembayaran Cash, Tolak Tunai Bisa Dipidana
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Satu Keluarga Asal Spanyol Hilang
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.