Dugaan Penjualan Miras dan Limbah Cair, Kasus Resto di Teuku Umar Terus Bergulir

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Hi!Pontianak - Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melaporkan pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Polresta Pontianak atas dugaan pelanggaran serius, mulai dari penjualan minuman beralkohol tanpa izin hingga pembuangan limbah cair sisa olahan daging babi langsung ke saluran air tanpa pengolahan. “Terkait dugaan pelanggaran tersebut, pengaduan resmi telah disampaikan ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, dan diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025,” kata Syarifal. Syarifal meminta pihak kepolisian segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin oleh pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, demi penegakan hukum, menjaga stabilitas Kota Pontianak, serta melindungi masyarakat dan lingkungan. "Pada prinsipnya, kami mendukung setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Kota Pontianak. Tetapi, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya. MPW Pemuda Pancasila Kalbar pun mengimbau pelaku usaha untuk tidak menggelar perayaan berlebihan pada malam tahun baru sebagai bentuk empati atas musibah di Sumatera Utara dan Aceh. Syarifal menyebut pihaknya menemukan promosi pesta musik dengan DJ, termasuk di Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, dan meminta Pemkot Pontianak serta aparat menertibkan kegiatan yang tidak mengantongi izin keramaian. Sebelumnya, MPW PP Kalbar melaporkan pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Satpol PP Kota Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan.

Dari hasil pengecekan lapangan, restoran tersebut diduga tidak memiliki IPAL. MPW PP Kalbar meminta operasional usaha dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi serta penegakan hukum dilakukan. Sementara itu, Kuasa Hukum Pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum MPW Pemuda Pancasila Kalbar terkait pengaduan dugaan penjualan minuman beralkohol dan pembuangan limbah cair yang dialamatkan kepada kliennya. “Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia. Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum," ucapnya. Ruliady menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan kepada Pemkot Pontianak. Ia juga menyatakan tidak keberatan jika laporan dilanjutkan ke Polresta Pontianak sepanjang didukung bukti. Namun, akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata jika tudingan tersebut tidak terbukti karena dinilai merugikan kliennya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil Sebut Masih Ada 35 Ribu Rumah di Aceh yang Belum Teraliri Listrik Pascabencana
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
1 NTD Berapa Rupiah? Simak Penjelasannya di Sini
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sekelompok Pemuda Tenteng Celurit di Menteng Tengah Malam, Auto Ditangkap Polisi
• 1 jam laluokezone.com
thumb
[FULL] Wakapolri Blak-Blakan Soal Percepatan Penanganan Bencana di Aceh Utara-Aceh Tamiang
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov Sulut Ajak Masyarakat Perkuat Moderasi dan Toleransi
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.