Ternyata! Segini Biaya Buat Warga RI Pindah Jadi WN Singapura

cnbcindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita
Foto: REUTERS/Edgar Su

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena perpindahan kewarganegaraan penduduk Indonesia menjadi warga negara Singapura menunjukkan tren yang signifikan. Berdasarkan data terkini, tercatat rata-rata 100 hingga 1.000 mahasiswa asal Indonesia yang menempuh pendidikan di Singapura memutuskan untuk beralih status kewarganegaraan setiap tahunnya.

"Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar," ujar Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beberapa waktu yang lalu, dikutip Minggu (9/3/2025).

Sementara itu, sepanjang 2019-2022, menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), WNI yang memilih pindah sebagai WN Singapura mencapai 3.912 WNI.


Baca: Dear WNI! Korsel Kurangi Kuota Visa Kerja, TKI Kena

Lantas, bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk jadi WN Singapura?

Adapun, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Baca: Imigrasi Singapura Makin Ketat, 41.800 Turis Asing Ditolak Masuk

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.


(lih/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Beli Lesu, Bisnis Kecantikan Bersaing Rebut Hati Pelanggan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Era AI di Inggris: Mesin Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja Masa Depan
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Aura Kasih Emosi Ditanya Soal Gosip Dipelihara Gadun
• 7 jam laluintipseleb.com
thumb
Satlantas Polres Garut Terjunkan Tim Urai di Sejumlah Titik dari Jalur Nasional hingga Wisata
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Wabup Balangan Fokus Bentuk Posko Logistik untuk Bantu Korban Banjir
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.