DPR: Menolak Pembayaran Tunai Bisa Dibui atau Denda Rp200 Juta

idntimes.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menyoroti aksi kasir toko roti yang menolak pembayaran tunai setelah viral di media sosial. Ia menekankan, penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah maka pelaku bisa terancam pidana.

Said menjelaskan, rupiah adalah pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, Said menegaskan, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta," kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Debu Tebal Pascabanjir Ancam Kesehatan Warga Aceh Tamiang
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penumpang Bus di Terminal Purabaya Turun 4 Persen saat Libur Nataru 2025/2026
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gus Ipul Minta Warga NU Tenang Hadapi Dinamika & Tak Terhasut Isu Internal
• 12 jam laludetik.com
thumb
Arsenal Hanya Menang 2-1 atas Brighton, Mikel Arteta: Inilah Liga Inggris
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Hasil Tinju Dunia: Hantam David Picasso Sampai Terluka, Naoya Inoue Pertahankan Gelar Juara Tak Terbantahkan
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.