Kasus Eks Bupati Konawe Utara Tak Layak Dihentikan, Kerugian negara Capai Rp2,7 Triliun

mediaindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif, memandang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, tidak layak dihentikan oleh lembaga antirasuah.

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode saat dihubungi dari Jakarta, hari ini.

Selain itu, dia mengatakan KPK di masa kepemimpinannya sudah menemukan cukup bukti untuk dugaan suapnya, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya.

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bila BPK RI pada akhirnya enggan menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut, maka KPK seharusnya bisa melanjutkan dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman.

“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.(Ant/P-1)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Taiwan Dilanda Gempa Berkekuatan 7,0 Magnitudo
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Jelaskan Perbedaan Tanggap Darurat dan Transisi Darurat dalam Penanganan Bencana Sumatera
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Google Luncurkan Fitur Baru Mungkinkan Pengguna Lama Ganti Gmail Versi Baru
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Waktu Seolah Melambat Bersama Buku-Buku di Rumah Baca
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Gubernur Sumsel Sebut Truk ODOl Jadi Penyebab Jalan Sekayu-Muara Beliti Rusak
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.