Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan telah mengharmonisasi 1.039 konsepsi terhadap rancangan produk hukum daerah sepanjang tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, di Makassar, Minggu, mengatakan, sebanyak 1.039 rancangan produk hukum daerah telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan.
"Harmonisasi dilakukan tim dan berdasarkan laporannya per 5 Desember 2025 itu sudah 1.039 rancangan produk hukum daerah," ujarnya.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 191 rancangan merupakan Rancangan Peraturan Daerah, sementara 848 lainnya adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Basmal menyatakan, capaian itu menunjukkan tingginya tingkat kolaborasi antara pemerintah daerah kabupaten dan kota dengan Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang disusun sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kebijakan nasional.
"Proses harmonisasi yang berlangsung sepanjang tahun melibatkan kerja intensif tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan bersama jajaran perangkat daerah," katanya.
Ia mengungkapkan harmonisasi tidak hanya berfokus pada kesesuaian norma dan struktur regulasi, tetapi juga memastikan setiap rancangan memiliki kejelasan rumusan dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Selain harmonisasi rancangan produk hukum, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan juga melaksanakan 17 kegiatan konsultasi dan mediasi. Kegiatan tersebut melibatkan 12 DPRD kabupaten dan kota serta lima pemerintah daerah kabupaten dan kota.
"Melalui konsultasi dan mediasi ini, setiap usulan regulasi yang masuk direspons dengan asistensi profesional guna memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan daerah," terangnya.
Kegiatan harmonisasi ini mencerminkan peran strategis Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis regulasi yang berkualitas.
Menurutnya, ribuan produk hukum daerah yang berhasil diharmonisasi hingga awal Desember 2025 merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, khususnya tim perancang peraturan perundang-undangan, dalam menuntaskan target kinerja yang berdampak langsung pada capaian kinerja lembaga.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berpotensi terus bertambah hingga akhir Desember, seiring dengan tetap dibukanya ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan harmonisasi produk hukum.
"Hal ini menunjukkan tingginya kepercayaan pemerintah daerah terhadap peran Kanwil Kemenkum Sulsel dalam proses pembentukan regulasi," ucapnya.
Dengan capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan harmonisasi yang cepat, akurat, dan berkualitas.
Layanan ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendorong pembangunan hukum daerah yang lebih maju, responsif, dan selaras dengan sistem hukum nasional, sekaligus mendukung terciptanya regulasi daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, di Makassar, Minggu, mengatakan, sebanyak 1.039 rancangan produk hukum daerah telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan.
"Harmonisasi dilakukan tim dan berdasarkan laporannya per 5 Desember 2025 itu sudah 1.039 rancangan produk hukum daerah," ujarnya.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 191 rancangan merupakan Rancangan Peraturan Daerah, sementara 848 lainnya adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Basmal menyatakan, capaian itu menunjukkan tingginya tingkat kolaborasi antara pemerintah daerah kabupaten dan kota dengan Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang disusun sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kebijakan nasional.
"Proses harmonisasi yang berlangsung sepanjang tahun melibatkan kerja intensif tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan bersama jajaran perangkat daerah," katanya.
Ia mengungkapkan harmonisasi tidak hanya berfokus pada kesesuaian norma dan struktur regulasi, tetapi juga memastikan setiap rancangan memiliki kejelasan rumusan dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Selain harmonisasi rancangan produk hukum, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan juga melaksanakan 17 kegiatan konsultasi dan mediasi. Kegiatan tersebut melibatkan 12 DPRD kabupaten dan kota serta lima pemerintah daerah kabupaten dan kota.
"Melalui konsultasi dan mediasi ini, setiap usulan regulasi yang masuk direspons dengan asistensi profesional guna memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan daerah," terangnya.
Kegiatan harmonisasi ini mencerminkan peran strategis Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis regulasi yang berkualitas.
Menurutnya, ribuan produk hukum daerah yang berhasil diharmonisasi hingga awal Desember 2025 merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, khususnya tim perancang peraturan perundang-undangan, dalam menuntaskan target kinerja yang berdampak langsung pada capaian kinerja lembaga.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berpotensi terus bertambah hingga akhir Desember, seiring dengan tetap dibukanya ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan harmonisasi produk hukum.
"Hal ini menunjukkan tingginya kepercayaan pemerintah daerah terhadap peran Kanwil Kemenkum Sulsel dalam proses pembentukan regulasi," ucapnya.
Dengan capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan harmonisasi yang cepat, akurat, dan berkualitas.
Layanan ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendorong pembangunan hukum daerah yang lebih maju, responsif, dan selaras dengan sistem hukum nasional, sekaligus mendukung terciptanya regulasi daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





