GenPI.co - Sebanyak 5 anggota polisi Polres Karawang dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan anggotanya diduga melakukan pelanggaran berat sepanjang Januari-Desember 2025.
"Kejadian itu harus menjadi pengingat dan pembelajaran bersama untuk terus menjaga nama baik institusi," kata dia, Sabtu (27/12).
Kapolres menjelaskan selama dua tahun terakhir baru tahun ini Polres Karawang memberhentikan anggotanya.
Dia menyebut tahun lalu tidak ada anggota polisi yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dia menilai pemecatan ini menjadi langkah yang harus diambil demi menjaga muruah dan profesionalisme institusi Polri.
“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diproses dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.
Kapolres menegaskan disiplin, tanggung jawab, serta etika kerja adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Tanpa hal tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan sulit dipertahankan,” tegas dia.
Kapolres berharap melalui langkah tegas pemecatan kelima anggota kepolisan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggotanya yang aktif.(ant)
Video heboh hari ini:




