Alasan KPK Stop Penyidikan Kasus Tambang di Konawe Utara

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 hingga 2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan kasus itu telah dilakukan sejak 2024 lalu.

“Benar [SP3 sejak 2024],” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).

Budi mengklaim bahwa penerbitan SP3 tersebut telah tepat. Ia menyebut SP3 terhadap kasus itu diberlakukan lantaran adanya kendala dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor], yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap dia.

Tak hanya itu, kata Budi, faktor waktu juga turut memengaruhi penghentian penyidikan perkara tersebut.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, hal ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkara, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pemberian SP3 tersebut dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait.

“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tutur dia.

“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” terangnya.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang sebesar Rp13 miliar untuk menerbitkan izin kepada delapan perusahaan.

Pada saat konferensi pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Aswad saat menjabat sebagai bupati pernah mencabut izin tambang nikel di Konawe Utara dari PT Antam, yang merupakan perusahaan milik negara.

Kemudian, izin pertambangan tersebut dialihkan kepada sejumlah perusahaan swasta.

“ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing-masing perusahaan,” kata Saut saat itu.

Kerugian negara terkait kasus ini diduga mencapai Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Periksa Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Pekan Depan
• 1 jam laludetik.com
thumb
Jejak Toxic Peneror Bom Sekolah Depok ke Mantan Pacar
• 17 jam laludetik.com
thumb
Gol Tunggal Barito Putera Buyarkan Misi PSIS Keluar dari Zona Degradasi 
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
ASN Kemenag Aceh Berjibaku Bersihkan Kantor dan Madrasah yang Terkena Banjir
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
[FULL] Tim SAR Ungkap Kronologi Kapal Tenggelam di Pulau Padar, 4 Turis Spanyol Masih Hilang
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.