Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melangsungkan aksi demonstrasi di Istana Negara atau Gedung DPR RI pada besok, Senin (29/12/2025).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 khususnya di DKI Jakarta, serta kebijakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat. Aksi juga akan digelar pada keesokan harinya.
“Pada 29 Desember, aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut, dia mengeklaim bahwa aksi hari berikutnya pada Selasa (30/12/2025) akan diikuti minimal 10.000 buruh, disertai konvoi dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.
KSPI membawa tuntutan agar UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dapat direvisi, karena dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, perhitungan KHL pekerja DKI Jakarta dari Badan Pusat Statistik adalah sebesar Rp5,89 juta. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp160.000 dari besaran UMP yang telah diteken.
Baca Juga
- Buruh KSPI Tolak Penetapan UMP DKI Jakarta 2026, Bakal Gugat ke PTUN
- Ini Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK, Pekerja Wajib Tahu
- Serikat Pekerja Jabar Ancam Demo Usai Penetapan UMP-UMK 2026
Said juga menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberlakukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang lebih tinggi 2% hingga 5% dari KHL. Hal ini disebutnya harus mengacu pada karakter sektor industri di Ibu Kota.
Sementara itu, pihaknya menyoroti penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dianggap mengubah atau menghilangkan rekomendasi sejumlah bupati/wali kota.
“Alasan potensi PHK yang digunakan tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan,” ujar Said.
Tak hanya unjuk rasa, dia menyebut bahwa buruh juga akan menggugat penetapan upah minimum di kedua daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan di provinsi lainnya pun tengah dikaji KSPI.
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tenggat pengumuman UMP 2026 pada 24 Desember. Hingga Minggu (28/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah memberikan pengumuman resmi, selain Aceh dan Papua Pegunungan.
DKI Jakarta mencatatkan nominal UMP 2026 paling tinggi, yaitu sebesar Rp5.729.876. Besaran itu naik Rp333.115 atau 6,17% dari upah minimum tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan besaran UMP terendah, yakni Rp2.317.601. Nominal tersebut naik 5,77% atau Rp126.369 dibandingkan UMP 2025.



