- KSPI menolak UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta karena dianggap di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp5,89 juta.
- Puluhan ribu buruh akan demonstrasi pada 29-30 Desember 2025 di Istana Negara menuntut revisi UMP dan UMSP yang layak.
- KSPI juga menuntut revisi UMSK Jawa Barat karena Gubernur dinilai mengubah rekomendasi resmi bupati dan wali kota.
Suara.com - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026.
Bahkan puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi pada 29 dan 30 Desember 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Puluhan buruh, dalam aksi demontrasi selama dua hari berturut-turut itu akan l membawa isu utama penolakan terhadap nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kemudian penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi oleh Gubernur Jawa Barat, yang patut diduga telah menyampaikan informasi tidak benar.
Said Iqbal mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.
Pertama, menurutnya tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Hal tersebut tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
“Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal,” sambungnya.
Baca Juga: Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
Said Iqbal menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai UMP 2026 secara nyata telah memiskinkan buruh Jakarta.
Ia mengatakan tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang.
Tetapi melihat kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh.
Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan—jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.
Kedua, Said Iqbal mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.



