SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Timur memeriksa Nenek Elina (80) dan tiga orang saksi lainnya pada Minggu (28/12/2025) siang
Hal ini terkait laporannya dalam pasal 170 KUHP dugaan kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Pihak pelapor membawa sejumlah alat bukti diantaranya handphone yang digunakan untuk merekam saat peristiwa dugaan pengusiran serta kekerasan beserta sejumlah dokumen penting.
#nenekelina #surabaya #usirpaksa
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV
Tag
- nenek elina
- surabaya
- ormas
- polda jatim
- madas
- ormas madas



