Jakarta, tvOnenews.com - Larangan penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun sudah ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun faktanya di lapangan, sejumlah pedagang masih nekat menjajakan kembang api secara terbuka di pinggir jalan, termasuk di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Jakarta Timur.
Menanggapi kondisi tersebut, Polda Metro Jaya memastikan langkah penertiban akan dilakukan terhadap pedagang yang tetap berjualan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kepolisian telah melakukan imbauan, sekaligus siap mendampingi penegakan aturan di lapangan.
“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatra,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Menurut Budi, imbauan tersebut bukan hanya ditujukan kepada pedagang kembang api, tetapi juga kepada pelaku usaha lain yang biasanya terlibat dalam perayaan Tahun Baru.
“Imbauan termasuk kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan objek wisata ya,” ujarnya.
Sejatinya, Budi mengatakan, berdasarkan surat edaran Pemprov DKI, penertiban dan penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai leading sector.
Namun demikian, menurut Budi, jika masih banyak pedagang yang nekat berjualan kembang api, kepolisian juga akan turun tangan mendampingi Satpol PP untuk penegakan aturan.
“Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Dengan pendampingan tersebut, pedagang kembang api yang melanggar aturan dipastikan akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi berharap langkah ini dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban saat malam pergantian tahun.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menyalakan kembang api, serta ikut menjaga suasana aman dan kondusif saat menyambut Tahun Baru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Imbauan ini sejalan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penggunaan kembang api pada perayaan tahun baru.



