Risiko Kekerasan Anak di Ruang Digital, Negara Hadir Melalui PP Tunas

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menjadi persoalan serius. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan puluhan ribu kasus kekerasan terhadap anak terjadi setiap tahun. 

Sebagian kekerasan tersebut terjadi di ruang digital, seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO). Beragam risiko lain pun membayangi aktivitas digital anak, misalnya perundungan siber dan paparan konten tidak sesuai usia.

Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk mendorong ekosistem digital, khususnya platform digital, lebih proaktif mengedepankan perlindungan anak.

PP Tunas mewajibkan platform menerapkan pembatasan usia, menyediakan fitur proteksi anak, serta melarang praktik profiling anak untuk kepentingan komersial.

Pemerintah menegaskan regulasi ini tidak mengatur pola asuh keluarga, melainkan memastikan ekosistem digital lebih aman dan ramah bagi anak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pasar Mobil Listrik di AS Lesu, LG Jual Pabrik Baterai EV ke Honda
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Real Madrid Nyatakan Berduka Atas Meninggalnya Pelatih Valencia Putri B, Fernando Martin Carreras di Labuan Bajo
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Wagub Pastikan Hotel di Jakarta tak Ada Perayaan Kembang Api
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Banjir Tawaran dari Inggris, AC Milan Berpotensi Cuan Besar Jika Jual Davide Bartesaghi di Bursa Transfer
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Siapkan Tisu Satu Kotak! Ini 5 Rekomendasi Drama China Sad Ending Paling Nyesek
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.