Ketum KNPI Tegaskan Keabsahan Musda Sulsel

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Ryano Pandjaitan menegaskan keabsahan pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVI Sulawesi Selatan (Sulsel) ialah yang digelar di Balai Prajurit Manunggal, Kota Makassar. Keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara menyeluruh dinamika kepemudaan pascapelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 8–9 Desember 2025.

“DPP KNPI secara organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda lanjutan yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI dan dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” kata Ryano melalui keterangan tertulis, Minggu, 28 Desember 2025.

Ryano menegaskan, DPP KNPI tidak mengakui pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan yang digelar di Hotel Horison Ultima, Makassar. Menurut dia, sejak DPP KNPI secara resmi mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses Rapimpurda dan Musda, seluruh instrumen kepanitiaan yang dibentuk oleh DPD KNPI Sulsel tidak lagi memiliki dasar organisasi untuk melanjutkan persidangan.

“Pengambilalihan itu membuat ketua DPD, Steering Committee, dan Organizing Committee sebelumnya tidak lagi memiliki legitimasi organisatoris untuk meneruskan proses Rapimpurda dan Musda,” ujar Ryano.

Ia menjelaskan, pengambilalihan tersebut dilakukan DPP KNPI karena ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Salah satunya adalah upaya panitia Steering Committee (SC) memaksakan kepesertaan Musda berdasarkan keputusan Rapimpurda 18 Oktober 2025 yang dinilai tidak sah secara organisasi.

Selain itu, Ryano menyoroti insiden kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. Ia menyebut adanya pengejaran, penganiayaan, dan pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo yang saat itu bertindak sebagai pimpinan sidang.

“Peristiwa tersebut menyebabkan persidangan terhenti dan memicu situasi tidak kondusif. Bagi DPP KNPI, ini merupakan bentuk pembangkangan terbuka DPD KNPI Sulawesi Selatan terhadap keputusan organisasi,” ungkap Ryano.

Baca Juga :

Dukung Presiden Prabowo, KNPI Usulkan Rekomendasi Strategis
Ryano juga menambahkan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPP KNPI setelah pengambilalihan forum, pihaknya berhak melanjutkan persidangan Rapimpurda dan Musda. Serta memindahkan lokasi sidang demi menjaga kondusivitas dan keamanan peserta.

Pemindahan lokasi persidangan dari Hotel Horison Ultima ke Balai Prajurit Manunggal dilakukan atas pertimbangan stabilitas forum dan keselamatan seluruh peserta Musda.

Dalam pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Almanzo Bonara hadir sebagai penanggung jawab kegiatan. Kehadiran Sekjen DPP KNPI merupakan keterwakilan resmi dan legal organisasi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ludikson Siringoringo dan Syahwan Arey ditugaskan sebagai pimpinan sidang berdasarkan mandat langsung Ketua Umum DPP KNPI. “Seluruh penugasan tersebut sah dan sesuai mekanisme organisasi KNPI,” ujar Ryano.

Ia menjelaskan, persidangan lanjutan di Balai Prajurit Manunggal dipimpin oleh pimpinan sidang yang sama dan dilanjutkan dari agenda yang sempat tertunda. Panitia juga melakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh OKP tingkat provinsi berdasarkan Keputusan Kongres KNPI ke-XIV.

Selain itu, DPP KNPI turut mengundang DPD KNPI kabupaten kota se-Sulsel, Ketua DPD KNPI DPD Sulsel, serta kedua bakal calon ketua untuk menghadiri persidangan lanjutan tersebut. Namun, hingga pelaksanaan Musda berlangsung, Ketua DPD KNPI Sulsel dan salah satu bakal calon ketua tidak menghadiri forum persidangan.

Persidangan Musda kemudian diawali dengan verifikasi faktual terhadap organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tingkat provinsi untuk menetapkan kepesertaan Musda secara sah. Dari hasil verifikasi tersebut, Musda ke-XVI KNPI Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 88 OKP tingkat provinsi dan 24 DPD KNPI kabupaten kota sebagai peserta resmi Musda.

Melalui proses persidangan yang berjalan sesuai mekanisme organisasi, Musda ke-XVI KNPI Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Fadel Taufan Ansar sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Selatan periode 2025–2028 secara aklamasi.

Karena itu, Ryano menegaskan, dengan ditetapkannya hasil Musda tersebut, DPP KNPI menyatakan Musda ke-XVI KNPI Sulawesi Selatan di Balai Prajurit Manunggal sebagai satu-satunya Musda yang diakui keabsahannya.

“DPP KNPI akan mengawal penuh proses konsolidasi kepemudaan di Sulawesi Selatan dan meminta ketua terpilih untuk tetap merangkul serta mengakomodasi seluruh eksponen kepemudaan dalam wadah KNPI,” kata Ryano.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siap-siap Lapor Pajak Pakai Coretax Mulai 1 Januari 2026
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi IX Soroti UMP 2026: Keseimbangan Kenaikan Upah dan Produktivitas Jadi Kunci
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Kebakaran Citimall Prabumulih, Pengunjung Panik Berhamburan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Ditjenpas Pindahkan Total 1.882 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Jaga Keadilan Antrean, Kemenhaj Hentikan Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.