Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap masih ada sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terjebak dalam jaringan penipuan daring atau online scam di Kamboja. Saat ini, Polri bersama sejumlah instansi terkait terus mengupayakan langkah pemulangan serta penanganan hukum terhadap kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut data tersebut diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Ratusan WNI itu tidak berada dalam satu perusahaan yang sama, melainkan tersebar di beberapa kelompok dan lokasi berbeda, serta bekerja dalam jaringan penipuan yang dikendalikan oleh pihak asing.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, proses pemulangan para WNI menjadi tantangan tersendiri karena memerlukan koordinasi lintas instansi, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, jaringan yang mempekerjakan para korban diketahui dikelola oleh warga negara asing, bukan oleh warga lokal Kamboja.
Polri berharap pendataan terhadap sekitar 600 WNI tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari daerah asal, kondisi terkini, hingga lokasi dan jenis pekerjaan yang dijalani selama berada di Kamboja. Data lengkap dinilai penting untuk menentukan langkah perlindungan, penegakan hukum, serta proses pemulangan yang aman.
Ke depan, Bareskrim Polri akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta instansi terkait lainnya. Polri juga meminta dukungan semua pihak agar upaya penyelamatan dan pemulangan para WNI yang masih berada di luar negeri dapat segera dituntaskan.
(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)


