BARU-baru ini, publik dikejutkan dengan terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan FAK, Kepala Dinas Sosial setempat sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan banjir bandang yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Total bantuan yang dikucurkan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, namun hasil perhitungan penyidik menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 516,2 juta.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir, sehingga setiap rupiah yang hilang sesungguhnya adalah hak penyintas yang ikut terampas di tengah kondisi darurat.
Kronologi perkara ini memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan kewenangan kerap terjadi saat pengawasan melemah.
Bantuan yang awalnya dirancang dalam bentuk bantuan tunai melalui mekanisme cash transfer justru diubah menjadi bantuan barang tanpa persetujuan kementerian terkait.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Samosir, Korupsi Dana Bencana&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8wNjAwMDA4MS9rb3J1cHNpLWRhbmEtYmVuY2FuYS1kYW4tcGVuZ2toaWFuYXRhbi1uaWxhaS1rZW1hbnVzaWFhbg==&q=Korupsi Dana Bencana dan Pengkhianatan Nilai Kemanusiaan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Privatisasi Bantuan dan Politik Tanpa Malu
Penyedia barang ditunjuk secara sepihak, disertai dugaan permintaan penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Pola semacam ini menunjukkan bahwa situasi bencana tidak jarang dijadikan dalih untuk melonggarkan akuntabilitas. Padahal justru pada saat genting itulah integritas pejabat publik seharusnya diuji.
Kasus di Samosir juga mencerminkan persoalan yang lebih luas. Berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2024 tercatat sedikitnya 20 perkara korupsi yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan dengan total kerugian negara sekitar Rp 14,2 miliar.
Modusnya berulang, mulai dari penyelewengan bantuan, pengadaan logistik, hingga manipulasi penerima (Harian Kompas, 10/12/2025)
Data ini menegaskan bahwa korupsi dana bencana bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan, karena membuat penyintas menjadi korban dua kali.
Pertama oleh bencana alam dan kedua oleh ketamakan aparat yang seharusnya melindungi mereka.
Luka kemanusiaan yang dilanggengkanKorupsi dana bencana tidak bisa dipahami semata sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan sebagai kejahatan yang secara langsung melukai nilai kemanusiaan.
Bantuan bencana merupakan sarana negara untuk memenuhi hak dasar warga, terutama hak atas kehidupan yang layak ketika mereka kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kegagalan negara memastikan bantuan sampai kepada penyintas berarti kegagalan memenuhi kewajiban positif negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak warga negara.





