JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara masih menjadi tanda tanya.
Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu tidak layak dihentikan penyidikannya.
"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar," kata Laode dilansir dari ANTARA, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Sudah Ada Cukup Bukti di Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Laode mengatakan, KPK pada periode kepemimpinannya sudah menemukan cukup bukti terkait dugaan suap kasus pemberian izin tambang di Konawe Utara.
Saat itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, Boyamin Saiman, Konawe Utara, Laode M Syarif, korupsi izin tambang, wrapup, sp3 kasus konawe utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8wNzI3MjU0MS9tZW55b2FsLWxhbmdrYWgta3BrLWhlbnRpa2FuLXBlcmthcmEtaXppbi10YW1iYW5nLW5pa2VsLWtvbmF3ZS11dGFyYQ==&q=Menyoal Langkah KPK Hentikan Perkara Izin Tambang Nikel Konawe Utara §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini," ujar Laode.
Baca juga: Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan langkah KPK tersebut.
Sebab, kata dia, kasus itu sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK.
"Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota," ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK," sambungnya seraya menunjukkan foto Aswad membeli mobil.
Boyamin mengatakan, akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut.
“Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru," tuturnya.
Baca juga: Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009
Selain itu, dia akan menempuh praperadilan terkait penyetopan kasus ini.
Namun, jika Kejagung cepat dalam menangani perkara yang disetop KPK itu, maka Boyamin tidak jadi menempuh upaya praperadilan.





