Menyoal Langkah KPK Hentikan Perkara Izin Tambang Nikel Konawe Utara

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara masih menjadi tanda tanya.

Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu tidak layak dihentikan penyidikannya.

"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar," kata Laode dilansir dari ANTARA, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Sudah Ada Cukup Bukti di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Laode mengatakan, KPK pada periode kepemimpinannya sudah menemukan cukup bukti terkait dugaan suap kasus pemberian izin tambang di Konawe Utara.

Saat itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, Boyamin Saiman, Konawe Utara, Laode M Syarif, korupsi izin tambang, wrapup, sp3 kasus konawe utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8wNzI3MjU0MS9tZW55b2FsLWxhbmdrYWgta3BrLWhlbnRpa2FuLXBlcmthcmEtaXppbi10YW1iYW5nLW5pa2VsLWtvbmF3ZS11dGFyYQ==&q=Menyoal Langkah KPK Hentikan Perkara Izin Tambang Nikel Konawe Utara §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini," ujar Laode.

Baca juga: Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan langkah KPK tersebut.

Sebab, kata dia, kasus itu sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI Aswad Sulaiman menggunakan peci didampingi jaksa di Lapas Klas II A Kendari saat ditahan.

Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK.

"Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota," ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

"Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK," sambungnya seraya menunjukkan foto Aswad membeli mobil.

Boyamin mengatakan, akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut.

“Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru," tuturnya.

Baca juga: Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009

Selain itu, dia akan menempuh praperadilan terkait penyetopan kasus ini.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Namun, jika Kejagung cepat dalam menangani perkara yang disetop KPK itu, maka Boyamin tidak jadi menempuh upaya praperadilan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mudji Sutrisno dalam Kenangan: Pastor cum Ahli Filsafat yang Penuh Empati
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Damessa Buka Cabang ke-20 di Jakarta Garden City, Fasilitas Modern, Dokter Pengalaman
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
PBNU Kembali Rukun, Jadwal Muktamar Tunggu Kesepakatan Rais Aam
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
1.392 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Buruh Terkait UMP di Monas dan Istana Negara
• 5 jam lalupantau.com
thumb
TNI AU Salurkan Logistik Udara ke Aceh
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.