JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pencopotan jabatan tersebut merupakan ranah internal dari Kejaksaan Agung atau Kejagung.
“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM (sumber daya manusia) yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Baca Juga: Jaksa Agung Copot Albertinus dari Kajari Hulu Sungai Utara dan Eddy Sumarman dari Kajari Bekasi
Seperti diketahui, sebelumnya tim Lembaga Antirasuah melakukan penyegelan rumah Eddy Sumarman. Hal itu dilakukan pada saat penangkapan para pihak dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Budi pun menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung meskipun Eddy Sumarman telah dicopot dari jabatannya.
"Untuk perkara yang ditangani oleh KPK saat ini, khususnya yang menjerat para oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan," tegasnya dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan OTT di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (18/12) pekan lalu.
Dari operasi tangkap tangan itu, terdapat 10 orang yang diamankan, di mana delapan di antaranya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa. Dan tiga di antaranya yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara; ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta Sarjan (SRJ) menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama yaitu sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026 mendatang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- pencoptan kajari bekasi
- Eddy Sumarman
- kejagung
- kasus bupati bekasi
- bekasi




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F27%2F88d2583828f6bde2d91801e0dc20e339-20251227_DMS_Kaledoskop_Prabowo_LN_cover.png)