Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Malaysia menyatakan mantan PM Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara.

Dilansir media The Star, Senin (29/12/2025), Najib Razak harus menjalani hukuman penjara 15 tahun lagi setelah menjalani hukuman penjara yang sedang dijalaninya. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB) tersebut.

Rinciannya, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Najib juga dihukum membayar denda total RM11,4 miliar.

Selain itu, Najib juga dihukum penjara lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun tidak ada denda yang dikenakan dari vonis tersebut.

Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas 25 Dakwaan Kasus 1MDB

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, jika tidak, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Terkait putusan in, Hakim Sequerah mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.

"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," kata Sequerah.

Baca juga: Permohonan Tahanan Rumah Najib Razak Ditolak Pengadilan Malaysia

Diketahui Hakim mulai membacakan putusan Najib pada pukul 9 malam, meskipun ia telah mulai membacakan putusannya pada pukul 9.30 pagi.

Para wartawan yang telah menahan hampir 12 jam persidangan di ruang sidang, mulai bersorak ketika hakim keluar dari ruang kerjanya untuk membacakan putusan.

Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.

Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Sementara itu, tim pembela Najib telah meminta agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Merespons permintaan itu, pihak penuntut menyatakan tidak keberatan.

"Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan," kata Hakim Sequerah.

Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.

"Tetapi kami ingin ini tercatat 'tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan',".

Sementara itu Najib, usai vonis dibacakan, mendesak seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

"Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya," kata Najib.

"Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya," sambungnya.

Ia menambahkan perjuangannya tersebut bukan untuk menghindari tanggungjawab, melainkan untuk membela konstitusi. Ia menegaskan akan berjuang atas haknya.

"Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum," ujarnya.

"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini," imbuhnya.




(yld/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TBS Energi (TOBA) Siapkan Dana Rp 586 Miliar untuk Buyback Saham, Ada Apa?
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Aksi Intimidasi Sekuriti di Perumahan Depok, Pria ini Senjata yang Ternyata Korek Api
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Nenek Elina, DPR : Negara tak Boleh Kalah dari Premanisme Berkedok Ormas
• 39 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Mengenal Diet Semangka yang Disebut Bisa Bantu Turunkan BB
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Kebiri Hak Politik Rakyat
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.