Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo Dapat Perlindungan Sesuai Aturan

pantau.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Jasa Raharja memastikan bahwa wisatawan warga negara asing (WNA) korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons Cepat dan Perlindungan Sesuai UU

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menyikapi peristiwa tersebut.

"Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum," ungkap Dewi.

Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi guna memastikan proses pendataan korban berjalan cepat dan tepat.

" Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," ia menambahkan.

Dewi menyampaikan empati dan duka cita atas musibah tersebut dan berharap seluruh korban yang masih hilang dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

Kronologi Kecelakaan dan Proses Pencarian

Kecelakaan kapal terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapal wisata Putri Sakinah tengah dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo dengan membawa tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan data sementara, tujuh orang berhasil diselamatkan.

Empat orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.

Hingga Minggu, 28 Desember 2025, upaya pencarian masih berlangsung oleh tim SAR gabungan yang terdiri dari KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, dan unsur lainnya.

Dewi juga mengimbau kepada seluruh pemilik dan penumpang moda transportasi air untuk mematuhi peraturan pelayaran serta mengikuti imbauan pemerintah demi keselamatan bersama.

Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bentuk tanggung jawab negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polresta Serang Kota Tangani 386 Kasus Kriminal-82 Narkotika Selama 2025
• 4 jam laludetik.com
thumb
Xpeng G6 Pro, Diajak Nyaman Okeh, Diajak Sruntulan juga Mantap!
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Danantara bangun 600 unit huntara di Aceh Tamiang
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Gaza Butuh 200 Ribu Unit Hunian Prefabrikasi
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Rayakan 10 Windu Indonesia, Band BIP Rilis Ulang Lagu Satu Nusa Satu Bangsa
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.