Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari ini Senin (29 Desember 2025)

medcom.id
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Buat para pekerja di DKI Jakarta jangan terlena dengan libur Natal dan tahun baru. Masyarakat yang beraktivitas hari ini, Senin (29 Desember 2025), harus memperhatikan peraturan ganjil genap karena berlaku di sejumlah ruas jalan di ibukota.
 
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
 
Dengan demikian, masyarakat dapat melintas di seluruh ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan pelat nomor kendaraan pada hari ini.

Sedangkan tanggal 29 Desember 2025 bukan termasuk hari libur, sehingg aturan ganjil genap di jalanan DKI Jakarta tetap diberlakukan. Baca Juga:
Motor Bekas Harga di Bawah Rp5 Juta, Emang Ada? Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
Jakarta Barat
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu: Baca Juga:
Jangan Asal Beli Mobil Bekas, Hitung juga Pajak Tahunannya!
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU Bertemu, Gus Ipul: Alhamdulillah Kita Guyub Rukun
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas Antam hingga Pegadaian Kompak Stabil di Awal Pekan
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Rem Blong, Truk Muatan Keramik Tabrak Tugu di Tengah Jalan
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Apa Saja Syarat Ganti Plat Nomor?
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Kenapa Curah Hujan Meningkat di Akhir Tahun 2025? Ini Kata Kepala BMKG
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.