Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pemilik akun dokterdetektifreal itu adalah Dokter Samira. Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
Advertisement
Dwi mengatakan, penyidik belum memeriksa Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
Sementara itu, Polres Metro Depok menangkap tersangka berinisial RA usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban sekaligus istrinya berinisial AA. Aksi KDRT yang dilakukan tersangka menjadi viral di sejumlah media sosial, serta mendapatkan sorotan publik.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan adanya KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya. Polres Metro Depok telah menangkap tersangka RA usai melakukan KDRT kepada korban AA yang kini sedang menjalani perawatan.
Made menjelaskan, tindakan KDRT yang dilakukan tersangka terjadi di rumah saudara korban. Saat itu, korban bersama tersangka sedang menginap di rumah saudara korban di wilayah Sawangan, pada Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga memperlihatkan senjata api atau senpi dari balik jaketnya ke security perumahan di Exotica Hive, Sawangan, Depok.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Wahid mengaku, jika pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan.
Sementara, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, pihak kepolisian dari Polsek Bojongsari Bojongsari dan Polres sudah turun dan mendatangi lokasi.
Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:



