Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Serang
Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Banten.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten, yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.
Melalui surat edaran itu, Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik menjelang maupun saat malam pergantian tahun.
Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan keselamatan, termasuk risiko kebakaran dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, terutama di kawasan permukiman.
Gubernur Andra Soni juga menegaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas sosial terhadap warga yang menjadi korban bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera. Ia mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian.
Ia pun menginstruksikan para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, melakukan sosialisasi menyeluruh, serta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait guna memastikan pengawasan dan penegakan ketertiban umum berjalan efektif.
Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda diharapkan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat secara masif.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews





