Pemerintah resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Dengan begitu, langganan ChatGPT yang merupakan produk OpenAI akan kena PPN 11 persen.
Penunjukan OpenAI tercantum dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SP-35/2025. Dalam periode yang sama, pemerintah juga menunjuk dua perusahaan lain sebagai pemungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Sementara itu, satu pemungut PPN PMSE, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut penunjukannya.
Dengan penambahan itu, hingga November 2025 pemerintah telah menunjuk sebanyak 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
DJP mencatat, hingga 30 November 2025, total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.
Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya. Hingga November 2025, penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,81 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 719,61 miliar pada 2025.
Pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.
Penerimaan pajak dari sektor fintech (peer-to-peer lending) hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 4,27 triliun. Rinciannya, Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,24 triliun pada 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 3,94 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 1,09 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.
Secara keseluruhan, hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/12).


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F22%2Fbf875010cad702442135af18f972ee14-WhatsApp_Image_2025_12_22_at_18.45.11_1_.jpeg)

