Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan mengimbau pelaku usaha industri pariwisata di Medan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial menjelang Tahun Baru 2026.
Dalam Surat Edaran bernomor 400.9.12.4/10705 yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bertanggal 24 Desember 2025, pelaku usaha sektor wisata diminta untuk mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kepatutan dalam merayakan pergantian tahun.
Hiburan berlebihan maupun aktivitas yang tidak mendesak diimbau untuk tak diadakan mengingat Sumatra masih diselimuti duka akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi bergantian pada akhir November lalu.
Lebih jauh, pesta kembang api yang biasanya menjadi agenda wajib di malam pergantian tahun juga diminta untuk ditiadakan guna menjaga keselamatan dan ketenangan masyarakat serta meminimalkan potensi gangguan lingkungan dan keamanan.
"Sekaligus menunjukkan rasa empati kepada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah," demikian tertulis dalam surat edaran.
Seiring pengurangan kegiatan yang bersifat seremonial menyambut pergantian tahun, Pemko Medan mengimbau agar anggaran tersebut dapat dialihkan untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Sumatra.
Baca Juga
- Ini Titik Panggung Hiburan di Jakarta, Siap Rayakan Malam Tahun Baru 2026
- Resep Membuat Ikan Bakar Anti Gagal untuk Menu Malam Tahun Baru 2026
- Pemprov DKI Tak Bisa Larang Warga Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru
"Mengalihkan anggaran kegiatan seremonial dan hiburan tersebut untuk memberikan donasi atau bantuan sosial melalui mekanisme dan penyaluran oleh lembaga yang berkompeten dan terpercaya," bunyi surat edaran tersebut.
Terkait stabilitas keamanan dan ketertiban umum menjelang Tahun Baru 2026, Pemko Medan meminta pelaku usaha pariwisata untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan usaha masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat setempat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun Surat Edaran Pengendalian Kegiatan Usaha Pariwisata, Peningkatan Keamanan, dan Penguatan Kepedulian Sosial tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga 1 Januari 2026.
Pemko Medan menekankan kepada perangkat daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berdasarkan edaran tersebut.




