Emosi Ajakan Bersetubuh Ditolak, Suami Bunuh Istri di Medan

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita

MEDAN, iNews.id - Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung maut terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pria tega membunuh istrinya setelah keinginan untuk berhubungan intim ditolak.

Pelaku bahkan sempat membuat alibi seolah-olah korban meninggal secara wajar. Namun akhirnya polisi berhasil mengungkap fakta sebenarnya yakni korban meninggal akibat pembunuhan.

Identitas pelaku bernama Asrizal (46) yang tega menghabisi nyawa istrinya Nur Sri Wulandari. Pembunuhan ini terjadi di rumah mereka di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban saat pelaku ingin berhubungan intim. Merasa kecewa dan emosinya memuncak, pelaku kemudian membekap wajah korban dengan bantal hingga kehabisan napas dan meninggal dunia di tempat.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku tidak langsung melarikan diri. Dia justru tidur di samping jasad korban hingga keesokan pagi.

Pada pagi harinya, pelaku berpura-pura terkejut dan memberi tahu keluarga korban istrinya tidak bergerak saat dibangunkan.

Namun, kecurigaan keluarga dan hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Dari pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui pelaku sempat mematikan saklar kamera pengawas sebelum terjadi pembunuhan agar aksinya tidak terekam.

Polisi juga menemukan sejumlah luka bekas cakaran di tubuh pelaku, yang menjadi bukti korban sempat melawan saat dibekap.

“KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Pelaku AS melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga korban meninggal di tempat," ujar Kapolretabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipastikan karena korban menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku. Saat ini, Asrizal telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, Pasal 353 ayat 3, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 20 tahun penjara.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Panjang Sekolah, MBG Difokuskan untuk Ibu Hamil hingga Balita
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Duel Sengit Kamerun vs Pantai Gading Berakhir Imbang 1-1 di AFCON 2025
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Manajemen Pastikan Operasional Sarinah Tetap Berjalan Normal usai Kebakaran
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Nasib Saham Konglomerat 2026, Valuasi Mahal hingga Fokus Fundamental
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Protes Penetapan UMP 2026, Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi di Istana dan Gedung Sate Hari Ini
• 10 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.