FAJAR, MAKASSAR — Universitas Islam Makassar (UIM) menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum dosen berinisial DR IR AS yang videonya viral usai diduga meludahi seorang karyawan perempuan di sebuah toko swalayan. Rektor UIM, Prof Dr H Muammar Bakry, Lc, MAg, memastikan yang bersangkutan resmi diberhentikan dari lingkungan kampus.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan penelaahan dan menyimpulkan bahwa tindakan oknum dosen itu melanggar Kode Etik Dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di Universitas Islam Makassar.
“Apapun alasan yang melatarbelakanginya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Itu melanggar etika, akhlak, dan nilai kemanusiaan yang kami junjung di lingkungan kampus,” tegas Prof Muammar Bakry, Senin, (29/12/2025).
Ia menegaskan, UIM tidak memberi ruang bagi perilaku yang mencederai martabat manusia, terlebih dilakukan oleh tenaga pendidik.
Karena berstatus sebagai dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), UIM tidak hanya memberhentikan DR IR AS dari jabatan dosen di kampus tersebut, tetapi juga mengembalikannya ke instansi asal.
“Yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai lembaga tempat dosen tersebut bernaung secara administratif,” jelasnya.
Pasca kejadian itu, pihak kampus menyatakan akan memperketat pengawasan internal dan menegaskan kembali standar etika di lingkungan akademik. Menurut Prof Muammar, kapasitas akademik harus berjalan seiring dengan sikap dan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab moral seorang pendidik.
“Ini menjadi pengingat bahwa profesi dosen tidak hanya dinilai dari keilmuan, tetapi juga dari sikap dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, Rektor UIM turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga etika dan perilaku di ruang publik,” tutupnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443715/original/032276800_1765718485-000_883L6M9.jpg)
