Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 15 tahun dan denda sebesar USD 2,8 miliar atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus skandal perusahaan investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dikutip dari Reuters, penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan sedikitnya USD 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB, sebuah dana negara yang ikut didirikan Najib pada 2009.
Lebih dari USD 1 miliar diduga mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib yang kini berusia 72 tahun. Ia pertama kali dipenjara pada 2022 dalam kasus 1MDB lainnya dan sejak lama bersikeras bahwa dirinya dijadikan kambing hitam dalam skandal keuangan terbesar sepanjang sejarah Malaysia.
Dalam pembacaan putusan yang memakan waktu lima jam, hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah mengatakan klaim Najib bahwa ia berulang kali ditipu oleh pihak lain di 1MDB tidak masuk akal.
Selain itu, Najib dinyatakan bersalah atas keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta seluruh dakwaan pencucian uang. Jumlah dakwaan pencucian uang sebanyak 21 dakwaan.
Hukuman dijatuhkan masing-masing 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, artinya 60 tahun penjara. Kemudian lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang, artinya 105 tahun penjara.
Dari perhitungan di atas, akumulasi total hukuman dari 25 dakwaan tersebut mencapai 165 tahun.
Meskipun akumulasi total hukuman dari 25 dakwaan tersebut mencapai 165 tahun, hakim memutuskan hukuman dijalankan secara bersamaan (concurrent).
Dengan demikian, Najib hanya akan menjalani tambahan penjara selama 15 tahun saja setelah masa hukuman kasus sebelumnya berakhir pada 2028.
Najib diperintahkan membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 47,1 triliun, dan pengadilan menyatakan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) harus disita darinya.
Kegagalan memenuhi kedua kewajiban tersebut akan berujung pada tambahan masa penjara, kata pengadilan.
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut pada hari Senin (29/12).
Najib Razak menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-6 dalam rentang waktu 2009-2018.


