Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengeluhkan kebijakan larangan operasional angkutan barang mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Maniwanen Marimutu mengatakan, kebijakan tersebut membuat eksportir tekstil terpaksa menunda pengiriman barang hingga tahun depan.
“Oh iya, pasti akhir tahun [terganggu ekspor]. Akhir tahun yang terjadi apa? 1 minggu sebelum tahun baru itu kita enggak boleh, berarti barang yang enggak siap ekspor harus diekspor tahun depan ya, itu menjadi stok,” kata Mani kepada Bisnis, Senin (29/12/2025).
Sementara itu, buyer atau pembeli luar negeri tidak ingin ada keterlambatan sehingga akan memicu negosiasi ulang dan eksportir berpotensi dikenakan sanksi atau denda kompensasi.
Hal ini yang membuat pengusaha ketar-ketir. Eksportir pun tengah bernegosiasi kembali dengan pembeli terkait waktu pengiriman.
“Buyer biasanya enggak mau sampai terlambat, mereka kan perlu on time bayar barang 5.000 di tempat mereka, itu yang dikenai lagi, kita harus perhatian dalam hal ini,” jelas Mani.
Baca Juga
- Catat! Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru di Jalan Tol & Arteri
- Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya
- Angkutan Barang Dilarang Melintasi Trans Jawa Cs Mulai Hari Ini
API pun menilai pemerintah memberlakukan kebijakan tanpa memperhitungkan dampak terhadap industri dalam negeri yang tertekan, termasuk tekstil.
“Pemerintah kadang-kadang membuat satu kebijakan enggak tahu ini betapa sulitnya di industri, di pelaku industri untuk bernegosiasi dengan buyer-nya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembatasan berlaku hanya untuk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol diberlakukan dengan jeda atau window time.
Namun, usai evaluasi pada 2 hari pertama masa Angkutan Nataru 2025/2026, pemerintah pada Sabtu (20/12/2025) malam, memutuskan pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026 selama 24 jam.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap diterapkan window time, yakni boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.



