Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Rp 1,5 miliar. Jaksa mengungkap modus dugaan korupsi tersebut.
Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengatakan Kementerian Sosial awalnya menggelontorkan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Seharusnya, katanya, setiap keluarga mendapat bantuan senilai Rp 5 juta.
"Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Satria, Senin (29/12/2025).
Dia mengatakan FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan tersebut diduga mengubah cara penyaluran dana menjadi bentuk barang. FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi selaku penyedia barang yang akan disalurkan kepada korban.
"Tanpa seizin dari dari pihak Kementerian Sosial. Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa," ujarnya.
Dia mengatakan FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya. Hasil mark up 15% itu diduga diminta FAK untuk keuntungan pribadinya.
"Mark up 15% ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," lanjut Satria.
Perbuatan FAK diduga menyebabkan kerugian Rp 516 juta. Jaksa masih mendalami ke mana aliran uang itu. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.
(ond/haf)


