Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterbitkan seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP pada Januari 2026 mendatang.
"Tahun depan (pidana kerja sosial mulai berlaku). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026)," ujar Agus kepada wartawan di Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12).
Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) maupun kepala rumah tahanan (Karutan) untuk penerapan sanksi tersebut. Ia menyebut, bentuk kerja sosial itu disesuaikan dengan kebijakan daerah.
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata dia.
Adapun aturan hukuman pidana kerja sosial ini termaktub dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tepatnya pada pasal 65 huruf E. UU KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu pembaruan dalam KUHP tersebut adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, terutama untuk pelanggaran ringan.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F01%2Fdeb202aea35c32ed115b837540ca7c9e-IMG_20251201_WA0019.jpg)



