Menteri Agus: Hukuman Pidana Kerja Sosial Diterapkan Usai KUHP Baru Berlaku

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterbitkan seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP pada Januari 2026 mendatang.

"Tahun depan (pidana kerja sosial mulai berlaku). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026)," ujar Agus kepada wartawan di Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12).

Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) maupun kepala rumah tahanan (Karutan) untuk penerapan sanksi tersebut. Ia menyebut, bentuk kerja sosial itu disesuaikan dengan kebijakan daerah.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata dia.

Adapun aturan hukuman pidana kerja sosial ini termaktub dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tepatnya pada pasal 65 huruf E. UU KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu pembaruan dalam KUHP tersebut adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, terutama untuk pelanggaran ringan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kaleidoskop 2025, Jejak Kunjungan Presiden Prabowo Sepanjang 2025
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Top of the Year: Kaleidoskop Sosial 2025
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pernyataan Mengejutkan Presiden Iran
• 11 jam laludetik.com
thumb
KPK Setop Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara karena Tidak Cukup Bukti
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Soal Bendera GAM di Aceh, Panglima TNI Minta Tak Ada Provokasi
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.