JAKARTA, DISWAY.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Hal itu diungkapkan para buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada 29 Desember 2025.
Aksi tersebut menuntut penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta mendesak pemerintah daerah segera merevisi kebijakan upah sektoral yang dinilai merugikan buruh.
BACA JUGA:KSPI Sebut Kemnaker Melawan Arah Kebijakan Presiden Prabowo Soal Kenaikkan UMP 2026
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi digelar selama dua hari untuk menunggu respons pemerintah agar tercipta ruang negosiasi atas tuntutan kaum buruh.
"KSPI dan didukung oleh Partai Buruh tanggal 29 Desember ini aksi menuntut dua hal. Satu, penolakan upah minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2026," kata Said Iqbal, Senin.
"Dan mendesak Gubernur untuk mengesahkan segera nilai UMSP, Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2026," tuturnya.
BACA JUGA:Kinerja Menteri ESDM Nggak Becus, KSPI Minta Prabowo Pecat Bahlil Imbas Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
Said menilai penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta menurunkan daya beli buruh karena nilainya berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan selisih sekitar 160 ribu tersebut, berarti kita nombok. Kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok. Masa membuat ketetapan Upah Minimum buruh bukannya naik, nombok," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika dihitung berdasarkan upah riil, posisi buruh justru semakin tertekan karena kenaikan harga barang melampaui kemampuan upah yang diterima.
Atas dasar itu, KSPI dan Partai Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,89 juta sesuai nilai KHL versi Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:Kinerja Menteri ESDM Nggak Becus, KSPI Minta Prabowo Pecat Bahlil Imbas Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
"Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta? Upah minimum di Bekasi dan Karawang sekitar Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dari UMP Jakarta Rp5,73 juta. Harusnya gubernur melihat itu," kata Said.
Said juga menyoroti kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta-yang dinilai tidak menyentuh seluruh buruh penerima upah minimum.
- 1
- 2
- »

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5431444/original/026544600_1764738844-IMG_4825.jpeg)



