Rifki Aditya (22) ditangkap polisi di rumahnya di Bedahan, Kota Depok, Selasa (23/12). Dia diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AA (19), yang mengakibatkan korban buta pada mata kiri.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri muda yang baru menikah 3 bulan. Peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari cekcok yang dipicu persoalan pinjam handphone.
Saat itu keduanya sedang berkunjung ke rumah sepupu korban. Di sana, pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain game. Namun, korban menolaknya hingga terjadi keributan dan KDRT.
Made menyebut, saat melakukan KDRT itu Rifki dalam pengaruh narkoba.
"Pada saat kejadian, pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut," ucapnya.
Saat melakukan pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan dua unit hp iPhone 11 dan menemukan bong sabu di kediaman tersangka.
"Kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks hp dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan Rifki Aditya sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Saat ini tersangka KDRT Rifki Aditya saat ini sudah diamankan PPA Polres Metro Depok" ucap Made.





